KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menurunkan tarif retribusi bagi pedagang di sejumlah pasar tradisional mulai Agustus 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Disdag Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono, menyampaikan penurunan tarif retribusi bagi pedagang di sejumlah pasar tradisional ini diberlakukan usai turunnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2025.
“Perbup terkait penurunan tarif retribusi ini sudah turun. Jadi sudah bisa berlaku bulan Agustus ini,” katanya di Kudus pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa pada bulan Maret lalu, para pedagang pasar tradisional meminta supaya ada penurunan tarif retribusi.
Selanjutnya, aspirasi para pedagang pasar tradisional tersebut disambut baik oleh Pemkab Kudus.
“Masukan tersebut kami terima. Melalui Perbup 23 Tahun 2025 ini ada penurunan tarif retribusi bagi pedagang di beberapa pasar tradisional,” ucapnya.
Agus menuturkan, penurunan tarif retribusi memang tidak berlaku di semua pasar tradisional. Besar penurunan tarifnya juga berbeda-beda, bergantung kelas pasar dan jenis kios yang dimiliki pedagang.
“Memang tidak semua turun, ada yang turunnya 18 persen sampai 33 persen, berbeda-beda, tergantung kelas pasar dan jenisnya tempat berjualannya, apakah itu kios, los, atau pelataran,” katanya.
Ia mengatakan, penurunan tarif retribusi bagi sejumlah pasar tradisional ini akan berlaku seterusnya jika tidak ada perubahan kebijakan.
Sebagai informasi, berdasarkan Perbup 23 Tahun 2025, penurunan tarif retribusi terjadi pada kios di pasar tradisional kelas I sebesar 18 persen. Penurunan tarifnya yakni dari Rp 550 menjadi Rp 450 per meter per hari.
Kemudian, penurunan tarif retribusi juga terjadi di pasar tradisional kelas II yakni untuk kios turun sebanyak 25 persen, dari Rp 400 menjadi Rp 300 per meter per hari. Kemudian untuk los turun sebanyak 20 persen, dari Rp 250 menjadi Rp 200 per meter per hari.
Terakhir, penurunan tarif retribusi juga terjadi di pasar tradisional kelas III untuk kategori kios sebanyak 33 persen, dari Rp 300 menjadi Rp 200 per meter per hari.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid































