REMBANG, Lingkarjateng.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum mengambil keputusan terkait rencana pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan Taman Kartini.
Meski wacana kerja sama sudah bergulir sejak kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, hingga kini pengelolaan kawasan wisata tersebut masih sepenuhnya dipegang pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menjelaskan bahwa minat pihak ketiga untuk mengelola Taman Kartini memang sudah masuk dan bahkan telah dibahas dalam forum lintas instansi.
“Sudah ada pertemuan dengan Asisten II bersama bagian pemerintahan, hukum, dan dinas terkait untuk membahas proposal dari pihak ketiga yang mengajukan permohonan,” ujar Prapto, Sabtu, 31 Januari 2026.
Namun demikian, pembahasan tersebut belum berujung pada keputusan. Salah satu kendala utama adalah perbedaan persepsi mengenai skema kerja sama yang ditawarkan.
Menurutnya, pemerintah daerah masih mendalami apakah pola yang diajukan berbentuk sewa murni atau kerja sama pengelolaan.
“Di situ masih perlu pendalaman. Apakah konsepnya disewakan atau dikerjasamakan dalam pengelolaan. Sampai sekarang belum ada kesepakatan atau deal apapun,” tegasnya.
Karena belum adanya keputusan resmi, Prapto memastikan bahwa pengelolaan Taman Kartini saat ini masih dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah. Sehingga, kata dia, seluruh sumber pendapatan tetap masuk ke kas daerah.
Pada tahun lalu, ia menyebut pendapatan Taman Kartini diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Kontribusi terbesar berasal dari wahana kolam renang dan penjualan tiket masuk. Selain itu, deretan ruko di bagian depan Taman Kartini juga masih dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
Prapto menambahkan, dirinya baru menjabat sekitar satu bulan sebagai Kepala Dinbudpar, sehingga untuk rincian teknis terkait pengelolaan keuangan dan pendapatan, data lebih lengkap berada di unit teknis terkait.
“Secara prinsip, kami berhati-hati. Taman Kartini adalah aset daerah dan ikon wisata, sehingga setiap rencana kerja sama harus benar-benar dikaji agar tidak merugikan pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar S






























