PATI, Lingkarjateng.id – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PC SP RTMM) Kabupaten Pati, Tri Suprapto, menginginkan kenaikan Upah Minimum Regional atau UMR Pati 2026 sebesar Rp 6,5 persen.
Tri mengatakan hingga pertengahan November 2025 besaran UMR 2026 masih dalam pembahasan Dinas Ketenagakerjaan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Sudah ada sekali pertemuan, tapi kita belum bisa memutuskan karena belum ada panduan, ibarat dari Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) belum ada acuan apa sehingga belum bisa memutuskan. Di Pati harapannya naik 6,5 persen, seperti diskresi presiden tahun lalu,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.
Apabila kenaikan upah mencapai 6,5 persen, UMR Pati 2026 akan mengalami kenaikan Rp151.580 atau menjadi Rp2.483.580 per bulan.
Meskipun kenaikan tidak terlalu signifikan, ia berharap usulan tersebut bisa diterima para buruh dan pekerja di Kabupaten Pati.
Meskipun belum ada kepastian, kata Tri, berdasarkan pertemuan antara pihaknya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah Kabupaten Pati, pengumuman resmi rencananya akan diumumkan pada awal Desember mendatang.
“Berita yang saya terima mundur, awalnya 21 November dari pemerintah, tapi ini kelihatannya mundur kemungkinan bisa Desember. Regulasi masih menunggu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), PP (Peraturan Pemerintah) belum keluar,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, menyampaikan bahwa peraturan penetapan upah menunggu keputusan Kemnaker. Ia meminta masyarakat menunggu kabar selanjutnya ketika regulasi sudah ditetapkan.
“Nanti regulasi yang ditetapkan Kemenaker seperti apa kita juga belum tahu persis, ditunggu aja untuk keputusannya nanti kan UMR provinsi, jadi untuk UMK kabupaten setelah itu. Semoga aja sesuai dengan tahun-tahun dulu, kalau dulu maksimal UMK 30 November,” jelas Bambang.
Sejauh ini, wacana peraturan penetapan upah yang digunakan yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur alpha 0,1 sampai 0,7, sehingga pihaknya masih mengkaji bersama-sama. Hal ini beda dengan di tahun 2024, yang mana ada diskresi dari Presiden untuk menaikkan upah 6,5 persen.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa

































