PATI, Lingkarjateng.id – Pengguna Kartu Identitas Kependudukan (IKD) atau KTP digital di Kabupaten Pati baru 11 persen atau 112.090 jiwa sejak diluncurkan pada 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Wisnu Priyangga, mengungkapkan minat masyarakat membuat IKD masih rendah karena dinilai belum penting.
Selain itu, Wisnu menjelaskan penggunaan KTP fisik masih lazim dalam berbagai pengurusan data administrasi kependudukan. Alasan ini memicu warga enggan beralih ke IKD.
“Kendalanya dari beberapa lembaga di Pati atau instansi masih belum mewajibkan IKD, jadi masyarakat merasa belum butuh,” kata Wisnu, Senin, 5 Januari 2025.
Ia mengatakan Disdukcapil akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Pati agar penggunaan KTP digital lebih diintensifkan. Hal ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Nanti kita (Pemkab Pati) menyarankan supaya nanti buat surat edaran ke semua instansi lembaga agar IKD bisa digunakan seperti KTP fisik, kita arahkan ke situ,” lanjutnya.
Wisnu menyampaikan, IKD memiliki sejumlah dampak positif ketimbang KTP fisik. Salah satunya adalah ringkas dalam penyimpanan karena tersimpan secara digital di HP. Kemudiam data pribadi lebih aman dari tindak kejahatan yang bisa saja dilakukan melalui KTP.
“Untuk IKD ke depan lebih simpel karena praktis tidak perlu repot-repot bentuk fisik, cukup menunjukkan secara digital di smartphone. Dan juga untuk layanan lainnya terintegrasi, seperti pajak, BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial), dan identitas kependuduk lainnya, jadinya ada layanan lain selain KTP (Kartu Tanda Penduduk),” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa

































