PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Menghadapi potensi bencana tanah longsor dan banjir bandang di kawasan hulu Petungkriyono memaksa Polres Pekalongan menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Langkah ini diambil setelah maraknya alih fungsi hutan lindung milik Perhutani yang kini ditanami tanaman perkebunan oleh warga.
Rapat dipimpin langsung Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf di Aula Mapolres Pekalongan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Rakor turut dihadiri jajaran Forkopimda, di antaranya perwakilan Bupati Pekalongan (Kepala Dinas Perkim dan LH, Dr. Muhammad Adul Gazali), Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. Abdul Munir, perwakilan Dandim 0710/Pekalongan (Pabung Mayor Julian), perwakilan Kejari, ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur dan Banyumas Timur, serta Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV.
Kapolres Rachmad menegaskan bahwa penyelidikan anggotanya menemukan praktik alih fungsi lahan di Petak 43 B Desa Simego yang masuk kategori Hutan Alam Sekunder (HAS). Ia menyebut aktivitas tersebut tidak berizin dan berpotensi mengancam keselamatan warga.
“Kegiatan ini diduga tidak berizin, berpotensi pelanggaran hukum, dan dikhawatirkan berdampak pada lingkungan yang bisa mengakibatkan bencana alam, baik longsor ataupun banjir bandang. Kami mengajak semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Sementara itu ADM Perhutani KPH Pekalongan Timur, Totok, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginventarisasi lokasi alih fungsi lahan yang dilakukan sekitar 60 Kepala Keluarga. Ia menyebut wilayah tersebut merupakan hulu Sungai Sengkarang sekaligus bagian dari hutan terbaik di Jawa.
“Kami telah menginventarisir lokasi-lokasi HAS yang dialihfungsikan. Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2025, kami akan merehabilitasi kawasan tersebut dengan ditanami tanaman keras,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menambahkan bahwa Perda RTRW menetapkan Desa Simego sebagai kawasan hutan yang tidak boleh dialihkan menjadi lahan pertanian. Ia menekankan pentingnya pemetaan ulang agar pengelolaan hutan lebih tertib dan aman.
“Sebagai hasil kesepakatan, KPH Pekalongan Timur akan segera melakukan pemetaan dan inventarisasi kawasan hutan mana saja yang boleh dikelola oleh masyarakat hutan, sekaligus memetakan kawasan hutan rawan longsor, khususnya di Lebakbarang dan Petungkriyono,” jelasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S

































