KUDUS, Lingkarjateng.id – Bangunan bekas SMP 3 Kudus yang berlokasi di Jalan dr. Loekmono Hadi saat ini sudah dalam tahap pembongkaran. Proses pembongkaran bangunan yang sudah mangkrak lebih dari 10 tahun ini pun ditarget selesai tanggal 20 Desember 2025 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah menyampaikan, lahan bekas bangunan SMP 3 Kudus tersebut nantinya akan dikelola oleh investor untuk dibangun menjadi restoran ayam cepat saji.
“MoU dengan investor sudah kami tanda tangani sekitar tanggal 10 Desember 2025 kemarin. Jadi kami targetkan sekitar tanggal 20 Desember nanti pembongkaran maksimal sudah harus rata dengan tanah supaya pihak investor bisa segera membangun,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, bangunan bekas SMP 3 Kudus telah berhasil dilelang. Selanjutnya, pemenang lelang harus membongkar sendiri bangunan tersebut supaya lahan milik Pemkab Kudus itu bisa segera dibangun ulang oleh pihak investor.
“Restoran cepat saji itu rencananya satu lantai dan akan mulai dibangun secepatnya. Targetnya, sebelum lebaran restoran itu sudah bisa mulai operasional,” ujarnya.
Djati mengungkapkan, untuk harga sewa lahan milik Pemkab Kudus itu yakni senilai Rp 78 juta per tahun. Pihak penyewa lahan tersebut telah sepakat menyewa dalam jangka waktu sekitar 20 tahun.
“Berdasarkan hasil penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) itu disewa dalam jangka waktu 5 tahun atau satu periode. Lalu investor ini dapat hak eksklusif untuk bisa melanjutkan sewa selama tiga periode berikutnya, dengan kenaikan harga sewa sesuai inflasi sekitar 15 persen per periode,” ungkapnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S






























