KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melarang penyelenggaraan pesta kembang api dan panggung hiburan berskala besar pada malam pergantian tahun baru 2026, Rabu, 31 Desember 2025.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Semarang, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Ia menegaskan tidak akan ada pesta kembang api yang digelar, termasuk oleh Pemkab Semarang sendiri.
“Kami atas nama Pemkab Semarang meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Semarang untuk tidak melakukan pesta kembang api, artinya kami Pemkab Semarang melarang adanya pesta kembang api di semua tingkat,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurutnya, pelarangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi komitmen pemerintah daerah dalam perayaan malam tahun baru.
“Kami jelas melarang untuk masyarakat melakukan pesta kembang api, bahkan termasuknya di tingkat Kabupaten Semarang pun tidak ada pesta kembang api yang dilakukan di malam pergantian tahun nanti,” ujarnya.
Selain larangan pesta kembang api, Ngesti juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, tidak hanya pada malam pergantian tahun, tetapi juga sepanjang tahun 2026 mendatang.
“Sehingga keamanan dan kondusivitas wilayah akan tetap terjaga,” katanya.
Sebagai alternatif perayaan, Pemkab Semarang akan menggelar doa bersama lintas agama pada malam pergantian tahun yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Alun-Alun Bung Karno, Ungaran.
Ngesti mengatakan kegiatan tersebut melibatkan tokoh lintas agama, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Semarang.
“Kami Pemkab Semarang mengadakan acara doa bersama yang dilakukan oleh para tokoh lintas agama sebagai pengganti acara hiburan di malam pergantian tahun,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar kegiatan doa bersama lintas agama turut dilaksanakan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
“Melalui doa bersama lintas agama ini, kami mohon doanya untuk keselamatan bangsa dan negara kita, juga keselamatan Provinsi Jateng, serta keselamatan bagi wilayah Kabupaten Semarang,” katanya.
“Kami juga harap mohonkan doa untuk saudara-saudara kita yang saat ini terkena bencana alam, seperti yang ada di Banjarnegara, Cilacap, bahkan Aceh, dan Sumatera Barat, serta Sumatera Utara,” sambungnya.
Terkait kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, seperti konser musik berskala besar, Ngesti menegaskan agar ditiadakan pada malam pergantian tahun.
“Acara-acara yang mengundang keramaian massa, kami imbau dan kami minta untuk ditiadakan dan tidak dilaksanakan dulu di malam pergantian tahun ini. Sedangkan acara hiburan di lingkungan RT/RW yang sifatnya tidak mengganggu keamanan serta ketertiban, ini masih kami pertimbangkan,” imbuhnya.
Meski demikian, Pemkab Semarang memberikan kelonggaran bagi penyelenggaraan hiburan kesenian tradisional pada 1 Januari 2026, khusus di kawasan objek wisata.
“Acara hiburan kesenian tradisional yang melibatkan artis lokal Kabupaten Semarang ini kami persilakan dapat dilakukan di objek-objek wisata mulai 1 Januari 2026. Karena jelas, ini juga sebagai bentuk untuk menarik jumlah kunjungan wisatawan di Kabupaten Semarang,” pungkasnya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid
































