BATANG, Lingkarjateng.id – Dalam rangka pengawasan kesiapan industri dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026, Komisi IX DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, 12 Februari 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Muh Haris, menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan strategis kepada pengelola kawasan industri.
Ia menyoroti langkah konkret terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR serta upaya pencegahan agar pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini.
Muh Haris menegaskan pentingnya ketegasan dalam pengawasan dan pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban normatifnya.
“Pembayaran THR adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Kepatuhan perusahaan menjadi tolok ukur komitmen terhadap keadilan dan keberlangsungan hubungan industrial yang sehat,” ujarnya.
Selain persoalan THR, Komisi IX juga menyinggung aspek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di kawasan industri.
Muh Haris menekankan bahwa seluruh pekerja tanpa terkecuali harus terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan sosial adalah fondasi kesejahteraan pekerja. Tidak boleh ada buruh yang bekerja tanpa jaminan perlindungan. Masih ada pekerja yang belum terjangkau BPJS menunjukkan perlunya pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif,” tegasnya.
Selain itu, ia berpendapat bahwa prioritas tenaga kerja lokal harus menjadi komitmen bersama. Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Kehadiran industri harus berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan warga lokal melalui penyerapan tenaga kerja yang optimal,” tambah Muh Haris.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Ngurah Wirawan, menyampaikan tanggapan positif atas perhatian dan masukan yang diberikan.
“Kami akan memastikan seluruh tenant mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk pembayaran THR tepat waktu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta peningkatan peran tenaga kerja lokal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan lembaga pelatihan kerja,” ujarnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan pelaku industri dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, serta berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Batang dan Provinsi Jawa Tengah.
































