KUDUS, Lingkarjateng.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa didampingi jajaran pejabat Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan ke kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jumat, 3 Oktober 2025.
Agenda ini merupakan rangkaian kunjungan kerja ke Jawa Timur dan Jawa Tengah terkait Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai tahun 2025.
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa kinerja pengawasan Bea Cukai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan APBN melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” katanya.
Menurutnya, upaya ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk melindungi industri dan pelaku usaha yang mematuhi aturan, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat.
“Kami minta Bea Cukai untuk selalu tegas melakukan penindakan. Jadi tidak hanya menindak barangnya saja, tapi juga orang atau pelakunya,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Djaka mengatakan bahwa selama periode Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun.
Untuk memperkuat pengawasan, pihaknya juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang mulai efektif berjalan sejak Juli 2025.
“Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid





























