PATI, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menghadirkan saksi dalam sidang aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto dan Supriyono alias Botok, Rabu 28 Januari 2026.
Kali ini sebanyak 9 orang diminta memberikan kesaksian saat di lokasi kejadian atau jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025 lalu.
Dari keterangan para saksi, Kuasa Hukum AMPB Nimeroldin Gulo mengaku menemukan sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan tersebut berkaitan dengan kesaksian Sugito dan Lukito Utomo, dua sopir ambulans asal Kabupaten Rembang yang disebut melintas di jalur lokasi saat peristiwa blokade jalan berlangsung.
Menurut Nimeroldin Gulo, fakta-fakta yang disampaikan oleh kedua saksi dinilai tidak masuk akal. Pasalnya, ambulans yang dikemudikan Sugito dan Lukito Utomo diketahui berangkat dari Kabupaten Rembang menuju Kabupaten Kudus pada pukul 18.15 WIB.
Sidang Botok dan Teguh AMPB, Kuasa Hukum Makin Yakin Ada Kriminalisasi
Sementara aksi blokade jalan yang dituduhkan kepada dua terdakwa baru terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Perbedaan waktu tersebut, kata Gulo, menimbulkan keraguan terhadap relevansi dan kebenaran kesaksian para sopir ambulans tersebut.
Atas dasar keterangan itu, Nimeroldin Gulo semakin meyakini bahwa perkara yang menimpa dua komandan AMPB telah diskenariokan atau disengaja oleh pihak kepolisian dengan tujuan memenjarakan keduanya.
“Sejak awal penyidik dengan sengaja menjerat Botok dan Teguh. Berdasarkan keterangan tadi, pasien yang dirujuk sudah berangkat pada jam 18.15 dari Rembang ke Kudus. Sementara macet jam 19.00 WIB jadi tidak ada hubungannya. Jadi kalau kemudian ini diakibatkan oleh pemblokiran jalan itu nihil 5000 persen. Keterangan ini adalah kriminalisasi yang sengaja dipakai oleh penyidik untuk menjebloskan,” terangnya.
Ia menambahkan, apa yang telah terjadi di Pantura kala itu tidak menimbulkan kerugian yang berarti baik dari sisi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar. Sehingga dirinya semakin yakin, ada kriminalisasi yang sengaja ditunjukan kepada Botok dan Teguh.
Sementara itu juru bicara PN Pati Retno Lastiani, mengatakan jika sidang dua aktivis AMPB ini terus dikebut. Dari yang semula satu minggu sekali, kini menjadi dua kali.
“Jadi perkara ini akan disidangkan secara maraton Senin dan Rabu. Jadi di Senin yang akan datang kemungkinan masih dari saksi penuntut umum,” kata Retno.
Masyarakat yang selalu mengawal jalannya persidangan pun diharapkan bisa bersabar mengikuti proses perjalanan sidang yang tinggal beberapa kali lagi. Termasuk untuk menghormati apapun keputusan hakim nantinya, tanpa ada suatu gesekan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S































