PATI, Lingkarjateng.id – Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menempuh sejumlah langkah usai dua anggota AMPB ditahan Polda Jawa Tengah perkara pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana.
Rencana tersebut dilaksanakan berbarengan dengan agenda rombongan AMPB menjenguk Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono alias Botok (47) yang ditahan di polda sejak Jumat, 31 Oktober 2025.
Kuasa hukum AMPB, Kristoni Dhuha, mengatakan aksi ini merupakan solidaritas dari anggota AMPB kepada Teguh dan Botok.
“Hari ini teman-teman AMPB bersama dengan keluarga pak Botok dan pak Teguh berangkat ke Polda Jateng untuk menjenguk sebagai bentuk solidaritas. Menunjukan kepada siapapun bahwa teman-teman AMPB masih solid,” katanya, Selasa, 4 November 2025.
Pasca Penahanan Botok & Teguh, Rombongan AMPB Bertolak ke Semarang
Kristoni mengatakan tim kuasa hukum AMPB akan berupaya membebaskan Teguh dan Botok. Rencananya ia melakukan audiensi dengan Polda Jateng dan Polresta Pati.
Pihaknya meyakini, Teguh dan Botok yang didakwa dengan Pasal 92 ayat (1) KUHP atas perbuatan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana tidak tepat.
“Kita sudah merencanakan bisa bertemu dengan Kapolda atau perwakilan untuk melakukan audiensi. Mereka kemarin sudah mengirim permohonan audiensi kepada Kapolda,” imbuh.
Selaku kuasa hukum AMPB, ia akan terus memperjuangkan pembebasan atau paling tidak dapat keringanan hukuman terhadap kliennya.
Dua Pentolan AMPB Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Rutan Polda Jateng
Sebelumnya Polda Jateng menjelaskan alasan dua tokoh AMPB tersebut ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menuturkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran keduanya dalam menggerakkan massa untuk memblokir jalan nasional.
“Setelah sidang paripurna selesai, mereka diduga menggerakkan rombongan untuk memblokir jalan di Pantura. Aksi ini jelas melanggar hukum dan masuk kategori tindak pidana,” terang Artanto.
Ia menambahkan, tindakan semacam itu tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas di jalur vital penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur tersebut.
“Pemblokiran jalan bisa menimbulkan kemacetan parah dan potensi kecelakaan. Polisi bekerja berdasarkan prosedur dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Artanto menekankan bahwa langkah tegas kepolisian dilakukan demi menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
“Upaya yang kami ambil adalah bagian dari tanggung jawab menjaga keamanan publik agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Atas tindakan mereka, Teguh dan Botok dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perbuatan pidana.
Jurnalis: Lingkar Network

































