SEMARANG Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah siap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah pada 2029.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengatakan secara prinsip jika terdapat suatu putusan dari MK otomatis akan ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memegang kekuasan untuk membentuk undang-undang.
“Pembentuk undang-undang itu yang menyusun undang-undang kemudian dilaksanakan oleh KPU untuk menyusun peraturan turunanya, prinsipnya apapun keputusan pembentuk undang-undang kami akan melaksanakannya,” ujar Handi seusai meluncurkan Zona Informasi Terintegrasi di Kantor KPU Jateng, Selasa, 1 Juli 2025 sore.
Menurut Handi, walau KPU RI juga mensimulasikan pelaksanaan putusan MK tersebut namun ketika perintah tersebut dilaksanakan maka KPU juga harus mempersiapkan dari segi teknis yang menjadi tanggung jawabnya.
“Hal-hal teknisnya seperti bagaimana seleksi penyelenggara yang harus kita ikuti ,perencanaan-perencanaan yang jadi tanggung jawab KPU, sebelum undang-undang itu ditetapkan sebagai tindaklanjut putusan MK,” terangnya.
KPU Jateng, kata Handi, juga bertugas menjalankan perintah dari pembuat undang-undang soal putusan MK lainnya.
Pemisahan pemilu nasional dan daerah itu dilakukan dengan jarak paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
“Dalam waktu dua tahun ini kalau ditanya ada kekosongan atau perpanjangan, lagi-lagi KPU hanya melaksanakan namun pada prinsip teknisnya ada kekosongan kekuasaan hingga kebijakan pemerintah seperti apa itu ada di pembentuk undang-undang, kami hanya melaksanakan pesta demokrasinya saja,” jelasnya.
Ditanya terkait besaran anggaran antara pemilu serentak atau aturan baru dari MK, Handi menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK tersebt maka pemulu sepenuhnya ditanggung APBN. Namun pihaknya mengharapkan agar dari segi perencanaan juga melibatkan stakeholder yang di bawah atau bottom-up.
“Kalau dulu pilkada itu kan bersumber dari hibah APBD, tentu ada beberapa tantangan yang harus kita sinkronisasikan supaya nanti perencanaanya itu sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,” terangnya.
“Jadi faktor-faktor pemilih hingga luasan wilayah itu tidak menjadi hambatan untuk bisa jadi dalam rangka merencanakan walaupun APBN tetap sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan daerah, tapi simpelnya kalau disuruh milih ya mending APBN semua,” ujarnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa
































