JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penetapan tersebut diumumkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 20 Januari 2026.
“Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka sebagai berikut, SDW, YON (Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan), JION (Kades Arumanis Kecamatan Jaken), dan JAN (Kades Sukorukun Kecamatan Jaken),” kata Asep.
Sebelumnya, Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada Senin, 19 Januari 2026.
KPK menduga Sudewo mematok harga untuk jabatan perangkat desa di Pati.
Sudewo diperiksa tim penyidik secara intensif selama hampir 24 jam di Mapolres Kudus.
Usai pemeriksaan, tim penyidik KPK kemudian membawa Sudewo ke Jakarta bersama tujuh orang yang terdiri dari dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumber, Kabupaten Rembang.
Tim penyidik juga mengamankan barang bukti sejumlah uang senilai miliaran rupiah.






























