JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026 malam.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep menjelaskan OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Dalam penyelidikan, AUL diduga memerintahkan SAD untuk mengumpulkan uang guna pemberian THR pribadi dan pihak eksternal.
“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” ucap dia.
Permintaan tersebut kemudian dibahas oleh SAD bersama tiga asisten Kabupaten Cilacap. Dalam pembahasan itu, kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta.
“Dengan setoran waktu itu diperkirakan sekitar Rp750 juta,” tutur Asep.
Setiap perangkat daerah awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam pelaksanaannya, besaran setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Dalam periode 9-13 Maret 2025, tercatat 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.
KPK menegaskan praktik tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan mencerminkan penyelenggaraan negara yang tidak berintegritas.
“Di sisi lain, hal tersebut dapat menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta, seperti halnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah sehingga hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap,” ucapnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S































