JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia periode 2023–2024.
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Meski ditahan, Yaqut membantah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 setelah muncul dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selanjutnya pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka itu sempat digugat Yaqut melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Sementara itu, KPK pada 27 Februari 2026 menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Dalam perkembangan lain, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex pada 19 Februari 2026, sedangkan pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid





























