JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, beserta tiga kepala desa (kades) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan masa penahanan Sudewo dan tiga tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Budi menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan setelah masa penahanan tahap pertama berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026.
Menurutnya, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” kata Budi.
Diketahui, KPK menahan Sudewo sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, KPK juga menahan tiga kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sudewo mematok tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa.
Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh pihak lain menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.
KPK juga telah menyita uang tunai dengan total nilai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dengan memanggil sejumlah saksi.
Terbaru, tim penyidik memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah Muhamad Ichsan Azhari untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus tersebut.
































