JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumumkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepastian status hukum tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
“Iya, iya,” ujar Asep.
Asep menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab perkembangan status status Sudewo, yang juga merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi proyek DJKA Kemenhub.
Nama Sudewo sebelumnya telah mencuat dalam persidangan perkara yang menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.
Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menyebut telah menyita uang dari Sudewo senilai sekitar Rp3 miliar. Barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari kediaman Sudewo turut ditampilkan di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia juga menyangkal menerima uang sebesar Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta yang disebut berasal dari Bernard Hasibuan melalui stafnya bernama Nur Widayat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, DJKA Kemenhub. Saat ini, balai tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dan menahan 10 tersangka pada tahap awal. Hingga 15 Desember 2025, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 20 orang, serta dua korporasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut terjadi pengaturan pemenang oleh pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
































