BLORA, Lingkarjateng.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan perlunya penanganan serius terhadap kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu SMP di Kabupaten Blora.
Anggota KPAI, Dian Sasmita, menyampaikan bahwa persoalan bullying tidak boleh dianggap sebagai hal sepele atau candaan di antara anak-anak. “Kesadaran bersama perlu dibangun, terutama di kalangan orang tua, pendidik, dan pembuat kebijakan agar memahami secara utuh dampak serius dari bullying,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Dian menekankan, setiap tindakan bullying—baik fisik, verbal, maupun daring—berpotensi menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi korban. Karena itu, penanganan tidak boleh berhenti pada permintaan maaf, tetapi harus mencakup pendampingan terhadap korban dan pelaku untuk pemulihan psikologis.
“Pendampingan dapat dilakukan bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial P3A, dan kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Blora, Slamet Pamudji, meminta Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah konkret, di antaranya menggelar pelatihan dan sosialisasi manajemen bullying bagi kepala sekolah, guru BK, serta membentuk Satgas sekolah.
Ia juga mendorong adanya kampanye anti-bullying secara masif dengan melibatkan kepolisian, psikolog, dan lembaga perlindungan anak. “Harus ada koordinasi lintas sektoral agar setiap kasus mendapat pendampingan dan rehabilitasi yang baik,” katanya.
Pamudji menambahkan, Bupati Blora diharapkan memberikan perhatian khusus dan mendorong kolaborasi antara sekolah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk membentuk gerakan daerah anti-bullying.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 25 detik yang memperlihatkan seorang siswa dipukul oleh temannya di toilet sekolah, sementara puluhan siswa lainnya bersorak menyaksikan kejadian tersebut. (Lingkarnews Network)


































