DEMAK, Lingkarjateng.id – Konflik dalam dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak memanas.
Tim kuasa hukum Raden Krisnaidi dari Kantor Penasihat Hukum, Choirin Nizar Alqodari, secara tegas membantah pernyataan dari kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu yang menyebut bahwa yayasan tersebut merupakan kelanjutan dari yayasan wakaf yang berdiri sejak 1999.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Demak pada Senin, 11 Agustus 2025, Nizar menyebut pernyataan tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Statemen dari kuasa hukum Yayasan Sunan Kalijaga salah kaprah dan tidak berdasar hukum, serta perlu dibantah sekeras-kerasnya,” katanya.
Mereka merujuk pada dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni Surat Nomor: AHU-0024930.AH.01.04.Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu berdiri berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 8 Desember 2020 yang dibuat oleh Notaris Habib Adjie di Surabaya.
Yayasan Sunan Kalijaga Demak Buka Suara soal Dugaan Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf
“Berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM bahwa Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu merupakan yayasan pendirian baru, bukan lanjutan dari Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Tahun 2003,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu tidak memiliki hak atau kewenangan atas aset tanah wakaf yang atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang di dalam sertifikat tercatat pengurusnya adalah R. Rachmad sebagai Ketua, R. Krisnaidi sebagai Sekretaris, dan Nyonya Anggani Soedjono sebagai Bendahara.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa perubahan nama dari Yayasan Kalidjogo menjadi Yayasan Kalijaga tidak serta merta berarti peralihan aset, termasuk 288 bidang tanah wakaf yang tercatat atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu. Posisi pengurus yang tercatat secara resmi sebagai nadzir pun tidak berubah.
Lebih lanjut, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 107/PTUN-JKT, Nizar menekankan bahwa putusan tersebut berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak diterima, yang mana perkara belum masuk ke pokok perkara dan masih dapat diajukan kembali oleh pihak penggugat.
Ia juga menegaskan bahwa perkara perdata berdasarkan putusan Nomor 12/Pdt.D/2020 PN Demak serta putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3490 K/Pdt/2021 tidak berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah wakaf dari Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu ke yayasan lain.
Nizar pun memastikan bahwa laporan dugaan pencurian sertifikat tanah wakaf yang dilayangkan oleh R. Krisnaidi ke Polres Demak tetap akan dilanjutkan.
“Laporan Krisnaidi di Polres Demak tentang pencurian sertifikat sudah benar dan berdasar hukum, perlu dingat bahwa kedudukan hukum R. Rachmad dan R. Krisnaidi equal, sejajar, sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah dari keduanya,” pungkasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid
































