PATI, Lingkarjateng.id – Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi solidaritas menolak premanisme dan kekerasan. Aksi digelar di Alun-alun Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Senin, 6 Oktober 2025.
Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Premanisme (KMP) menuntut aparat kepolisian segera menindak tegas pelaku penganiayaan dan pembakaran rumah milik Teguh Istiyanto, Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Aksi berlangsung damai dengan berbagai simbol perlawanan. Massa membentangkan spanduk penolakan terhadap premanisme dan kekerasan, serta menggelar aksi tanda tangan dukungan.
Koordinasi Aksi Mirza Sastro Atmojo, menegaskan bahwa terdapat tiga tuntutan yang disampaikan oleh KMP.
“Pertama kami menuntut Bapak Kapolresta Pati untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum yang diduga pendukung Bupati Pati,” ungkapnya kepada wartawan Lingkar TV.
Kemudian, KMP juga menyuarakan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang mencoba mengintimidasi warga yang kritis terhadap pemerintah daerah.
“Kedua, kami juga menuntut Kapolresta Pati untuk segera menangkap pelaku upaya pembakaran rumah sodara Teguh AMPB pada waktu dinihari itu. Yang ketiga kami juga menuntut bapak Bupati Pati bertanggung jawab atas kegaduhan-kegaduhan yang telah diciptakan baik itu kebijakan maupun sikapnya sehingga masyarakat Kabupaten Pati gaduh sampai saat ini,” imbuhnya.
Aksi tersebut diwarnai pembagian bunga kamboja dan selembaran kertas kepada masyarakat di sekitar Alun-alun Tayu.
“Untuk selembaran itu kami tujuan agar masyarakat mengerti apa yang menjadi kegelisahan-kegelisahan kita semuanya, beberapa tuntutan. Kemudian pembagian bunga kamboja itu sebagai simbol kita bahwa keadilan di Kabupaten Pati ini sudah mulai mati,” urainya.
Sementara terkait tiga tuntutan yang disampaikan tersebut, Mirza menyebut KMP memberi batas waktu tiga hari kepada aparat penegak hukum untuk bergerak cepat.
Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dikhawatirkan akan semakin merosot.
“Kami sepakat menuntut penangkapan itu maksimal 3 x 24 jam. Karena apa pertimbangannya? Semua masyarakat sudah tahu, video sudah ada, bukti sudah ada, saya kita itu memudahkan pihak kepolisian untuk segera menangkap,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto memastikan situasi aksi tetap terkendali. Sebanyak 125 personel gabungan dari Polsek Dukuhseti, Wedarijaksa, Margoyoso, dan Trangkil serta TNI diterjunkan untuk mengawal jalannya aksi.
“Silakan masyarakat menyampaikan aspirasinya, itu hak mereka. Kami kawal agar berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Diketahui, Teguh Istiyanto sebelumnya mengalami dua tindak pidana. Pertama, ia dianiaya sejumlah orang di depan Gedung DPRD Pati saat rapat Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Kamis, 2 Oktober 2025. Selang sehari, Jumat dinihari, 3 Oktober 2025, rumahnya di Pati dibakar orang tak dikenal.
Hingga sore, suasana Alun-alun Tayu masih kondusif meski teriakan tuntutan massa terus bergema.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekar S

































