PATI, Lingkarjateng.id – Mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sekaligus Ketua Ormas Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, hadir di Posko Penggalangan Donasi Aksi 13 di Pati yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Bersatu di Alun-alun Kabupaten Pati pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Riyanta menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan yang bertujuan untuk mempersiapkan aksi unjuk rasa pada 13 Agustus mendatang.
Ia menegaskan bahwa GJL mendukung kegiatan masyarakat selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, situasi yang tengah berkembang di Pati menjadi refleksi kecerdasan masyarakat dalam menyikapi kebijakan pemerintah.
“Sekarang ini yang dibutuhkan oleh masyarakat berkaitan dengan kepemimpinan apapun, termasuk saya sebagai Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang diperlukan adalah sikap ing narso sing tulodo. Jadi ketika seseorang itu menjadi pemimpin itu harus bisa diteladani,” ujar Riyanta seperti dilansir dari video YouTube Pertapa Kendeng TV.
“Kalau dalam apa ajaran Jawa kan ada Sabdo pandhita ratu, keno polawali itu maknanya apa? Sabdo pandito ratu. Ratu itu peraturan. Sabdane ratu siapa yang bersabda? Negara dalam bentuk apa? Dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Jadi, oleh karena itu siapapun yang dipercaya oleh masyarakat untuk melaksanakan fungsi pemerintahan negara, tegakkan hukum!” sambungnya.
Dalam pernyataannya, Riyanta menyinggung Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan peningkatan tarif pajak antara 20 hingga 100 persen.
Ia menyebut bahwa peraturan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh siapa pun yang sedang memegang jabatan.
“Jadi sekali lagi, pegang teguh ajaran-ajaran kepemimpinan Jawa. Siapa pun yang jadi pemimpin, ya harus bisa menjadi teladan,” tegasnya.
Kendati memberikan catatan, Riyanta menegaskan bahwa pernyataannya bersifat umum untuk seluruh kepala daerah dan tidak ditujukan secara pribadi kepada Bupati Pati, Sudewo.
Ia justru menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Bupati Sudewo yang mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen usai mendengar aspirasi dari masyarakat.
“Jadi kalau berbicara Pak Dewo ada kekhilapan, itu wajar, dan saya sampaikan penghormatan yang tulus kepada Pak Dewo yang telah dengan rendah hati menyampaikan permintaan maaf. Sudah bagus. Kemudian juga berkaitan dengan kenaikan PBB pun juga kembali normal. Jadi ini malah gak ada kenaikan. Ini satu jiwa besar seorang pemimpin. Nah, ini perlu diapresiasi,” ujarnya.
Ajak Aksi Damai dan Terkoordinasi
Sebagai tokoh yang berpengalaman di legislatif, Riyanta menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Ia juga mengingatkan pentingnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan aksi.
“Polisi itu mitra. Intelijen tugasnya deteksi dini, bukan untuk menakuti. Justru kita harus membantu dengan memberikan informasi apa adanya agar rencana pengamanan bisa berjalan baik,” jelasnya.
Riyanta mengimbau agar Aksi 13 tetap berlangsung dalam suasana damai, mengingat pemerintah daerah telah menanggapi aspirasi masyarakat dengan mencabut kebijakan kenaikan PBB.
“Pemerintah Kabupaten Pati telah merespons keinginan masyarakat, ya itu sudah bagus. Nah, berkaitan dengan Aksi 13, ya laksanakan aja sepanjang koridornya, tidak usah menghujat,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Rosyid

































