JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara pada Rabu, 2 Juli 2025.
Persetujuan itu disampaikan melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno.
“Setelah diadakan pembahasan, Banggar DPRD Jepara sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024,” kata Pratikno.
Di samping itu, DPRD Jepara juga memberikan 47 saran dan rekomendasi, di antaranya menyangkut perbaikan sistem perencanaan anggaran, peningkatan pendapatan asli daerah, pembenahan sektor pelayanan publik, penguatan sektor kesehatan, hingga pengelolaan sampah dan aset daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar (Gus Hajar), yang mewakili Bupati Jepara Witiarso Utomo (Mas Wiwit), menyampaikan apresiasi atas kerja cepat DPRD dalam menyelesaikan pembahasan. Hal itu dianggap sebagai bentuk komitmen tinggi DPRD Jepara.
“Penyampaian Raperda dilakukan dua pekan sebelumnya, bersamaan dengan empat Raperda lain. Kecepatan pembahasan ini menunjukkan tingginya komitmen rekan-rekan dewan dalam melaksanakan fungsi lembaga ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait saran dan rekomendasi yang diberikan, pihaknya pun akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD secara bertahap dan terukur.
Menurutnya, beberapa saran DPRD telah sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
“Yang membesarkan hati, kami mendapati bahwa sejumlah saran dan rekomendasi tadi selaras dengan program pembangunan yang kami tuangkan dalam visi ‘Membangun Kabupaten Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius’ atau Jepara Mulus,” terangnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid

































