SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri. Ia mengaku mendapat ancaman dari Alwin jika tidak mau menyerahkan uang setoran.
Indriyasari mengaku menjadi Kepala Bapenda Kota Semarang sejak Januari 2022, saat Hendrar Prihadi menjadi Wali Kota dengan Mbak Ita sebagai Wakil Wali Kota.
Ia menyatakan telah dimintai sejumlah uang oleh Alwin Basri, yang saat itu merupakan Ketua PKK Kota Semarang. Uang tersebut diambil dari uang iuran kebersamaan pegawai Bapenda.
Ia mengatakan uang iuran tersebut berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh para ASN setiap tiga bulan.
Besaran TPP yang diterima oleh Para ASN Bapenda Kota Semarang, bergantung pada realisasi target penghimpunan pajak daerah, yang teknis penghitungannya tertuang dalam PP Nomor 69 Tahun 2010.
“Iuran ini dikumpulkan setiap triwulan, rata-rata mendapatkan sekitar Rp 800 juta, yang dikumpulkan ke bendahara bidang,” katanya di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 30 Juni 2025.
Indriyasari mengatakan uang iuran kebersamaan sendiri digunakan pegawai Bapenda untuk kegiatan non formal, seperti rekreasi, pembayaran zakat, kemudian untuk pegawai non ASN di Bapenda yang tak memperoleh TPP.
Ia mengaku mendapat pesan WhatsApp dari Alwin Basri yang meminta menemuinya dan bertemu pada sekitar Juni 2023 di Kantor PKK Kota Semarang.
Selanjutnya, kata Indriyasari, Alwin meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Namun, ia mengaku tak punya uang. Oleh Alwin, ia disuruh mengambil uang dari iuran kebersamaan.
Ia mengaku menangis saat dimintai uang oleh Alwin Basri. Terlebih, saat rapat bersama para kepala bidang di Bapenda, ia menyebut jajarannya ketakutan jika sampai ketahuan oleh KPK.
“Saya menangis saat diminta uang segitu, Kabid saya bilang jangan. Itu bahaya betul, bahaya. Enggak mungkin ini kalau enggak tercium, pasti nanti bocor pasti bahaya,” katanya.
Kemudian, kata Indriyasari, pada akhirnya para Kabid di Bapenda Kota Semarang sepakat untuk memberikan uang kepada Alwin Basri sejumlah Rp 1 miliar.
“Saya setorkan Rp 200 juta bulan Juli, Rp 200 juta bulan September, bulan Oktober Rp 300 juta, dan November Rp 300 juta, total Rp 1 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku mendapat ancaman dari Alwin Basri jika sampai tak mau memberikan setoran kepadanya.
“Bapenda kalau macam-macam tak sikat,” ucap Indriyasari menirukan ucapan Alwin.
Namun pada tahun 2024, ia menyebut uang tersebut dikembalikan oleh Alwin Basri bersama istrinya Hevearita Gunaryanti Rahayu saat mengetahui akan adanya pemeriksaan oleh KPK.
“Pak Alwin mengembalikan uang itu kepada saya dalam bentuk dolar Singapura, totalnya Rp 1 miliar, ‘aku titip sik ya’,” ujarnya.
Sedangkan, Alwin Basri menyangkal bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Indriyasari. Alwin mengaku hanya mendapat Rp 600 juta dari Bapenda.
“Saya hanya menerima Rp 200 juta, Rp 200 juta, dan Rp 200 juta, jadi totalnya Rp 600 juta,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri yang merupakan mantan Ketua PKK Kota Semarang, didakwa melakukan pemerasan terhadap para pegawai Bapenda Kota Semarang, dengan total Rp 3,8 miliar, yang disetorkan kepada pada rentang triwulan IV 2022 hingga triwulan IV 2023.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid

































