KENDAL, Lingkarjateng.id – Penerapan 5 Hari Sekolah disinyalir dapat membubarkan sekolah keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang ada di Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari berpendapat bahwa kebijakan 5 hari sekolah yang saat ini masih dirancang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai tidak efisien dan tidak pas jika diterapkan di Kabupaten Kendal.
“Pemerintah Provinsi Jateng kan memang akan menyusun Perda 5 hari sekolah. Dan otomatis kan meminta persetujuan pemerintah Kabupaten/kota. Kendal menyampaikan tidak setuju. Alhamdulillah banyak yang tidak setuju. Jadi hanya di kota tertentu misalnya Kota Semarang yang setuju,” kata Bupati Tika.
Ia menyebutkan, Kabupaten Kendal adalah Kota Santri yang memiliki banyak pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam sehingga sangat mengedepankan pelajaran pendidikan Islam.
Sehingga, dengan penerapan 5 hari sekolah ini tidak pas jika diterapkan di Kabupaten Kendal karena banyak anak-anak yang juga menimba ilmu agama di madrasah diniyah pada sore hari.
“Kabupaten Kendal kan banyak sekali TPQ atau MDA, itu kan setelah pulang sekolah. Nanti kan kalau 5 hari sekolah kan otomatis jamnya tambah sore, tambah capek dan sudah tidak mau lagi sekolah sore,” ungkapnya.
Ia berharap, penerapan sekolah 5 hari ini tidak diterapkan di Kendal sehingga anak-anak dapat sekolah TPQ pada sore harinya.
“Kami ingin agar anak-anak di Kendal ini tetap mendapatkan ilmu agama yang lebih banyak, jadi harapan kami tetap 6 hari sekolah,” imbuhnya.
Senada, Ketua PCNU Kendal, KH Mustamsikin mengatakan pihaknya tidak mendukung penerapan 5 hari sekolah di Kabupaten Kendal. Ia menilai sistem pembelajaran 5 hari yang di sekolah formal akan mengganggu keberlangsungan sekolah-sekolah agama yang biasanya dilaksanakan setiap sore hari.
“Kita sangat berharap sekolah formal di Kabupaten Kendal tetap menerapkan 6 hari sekolah. Karena biar ada kesempatan kepada anak-anak untuk memperdalam sekolah di madrasah. Kalau diterapkan 5 hari anak-anak akan bubar dan tidak akan ada TPQ lagi,” ungkap Mustamsikin.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S





























