KENDAL, Lingkarjateng.id – Kendal masuk daftar kabupaten/kota “terkotor” bersama 340 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Hal ini diungkapkan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
Dikatakan meski bukan 10 besar, namun masuknya Kabupaten Kendal dalam daftar kabupaten/kota Terkotor ini harus mendapatkan perhatian yang serius.
Seluruh stakeholder hingga lapisan masyarakat diharapkan dapat bahu membahu agar predikat Kabupaten Terkotor ini kedepan tidak lagi disandang oleh Kabupaten Kendal.
“Jadi total keseluruhan ada 514 kabupaten/kota di Indonesia, dan masuk kriteria kabupaten kotor itu ada 340, termasuk Kendal,” ujar Bupati Tika, Kamis, 14 Agustus 2025.
Bupati Tika menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kendal akan melakukan upaya preventif untuk pengolahan sampah yang ada di Kabupaten Kendal ini, apalagi Pemkab Kendal juga telah mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Karena ini batas waktunya 6 Desember, dan kami melakukan upaya-upaya preventif pengelolaan sampah itu,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, ada sejumlah kriteria penilaian dari kabupaten atau kota kotor, salah satunya yakni tempat pembuangan akhir yang masih menggunakan open dumping.
“Kemudian masih dilakukan pembakaran sampah, dan masih banyak lagi kriteria yang ada dalam penilaian tersebut,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania mengatakan, upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, diantaranya menyediakan tempat sampah di fasilitas umum.
“Penyediaan tempat sampah di taman kota yang ada di Kabupaten Kendal, karena di Weleri itu juga belum ada penyediaan tempat sampah,” ujarnya.
Dirinya berharap, kedepan bisa menyediakan tempat sampah di fasilitas umum lebih banyak lagi.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S





























