KENDAL, Lingkarjateng.id – Kendal masuk tiga besar nominasi Pesantren Award 2025 kategori Kepala Daerah Pendukung Pesantren, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setelah sebelumnya diumumkan masuk 7 besar nasional pada 17 September 2025, Kendal berhasil lolos ke tiga besar bersama Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sumedang Jawa Barat berdasarkan hasil sidang pleno tim penilai pada 18 September.
Didampingi Kepala Kemenag Kendal dan Kepala Bagian Kesra Kabupaten Kendal, Bupati Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan gagasan dan berbagai inisiatif strategis pemerintah dalam memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Bupati Tika menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal terhadap pesantren tidak sekadar slogan. Hal ini ditunjukkan dalam berbagai kebijakan yang telah dibuat dan diterapkan.
Salah satunya pada tahun 2021, Kendal telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Kebijakan ini menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi lembaga pesantren di Kendal.
“Pemkab Kendal memberikan perhatian khusus pada kemandirian pesantren melalui program-program seperti UMKM santri, santripreneur, dan pelatihan kewirausahaan. Kami juga memfasilitasi akses layanan publik seperti administrasi kependudukan langsung ke pesantren,” ujar Bupati, Kamis, 25 September 2025.
Selain regulasi, pendekatan kolaboratif juga menjadi kekuatan Kendal dalam mendukung pesantren. Kerja sama erat dengan Kementerian Agama dan pondok pesantren setempat telah melahirkan berbagai program inovatif seperti santri menulis, fasilitasi pelepasan santri, hingga penyusunan perencanaan daerah yang menyerap aspirasi pesantren.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kendal, Zainal Fatah, menyatakan bahwa penilaian terhadap kepala daerah tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga komitmen nyata dan keberpihakan dalam menguatkan pesantren secara berkelanjutan.
“Ada empat aspek utama yang dinilai, mulai dari regulasi, perlindungan hukum, hingga konsistensi fasilitasi program keagamaan,” jelasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa


































