KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenahi sistem pengelolaan sampah di TPA Darupono dari open dumping menjadi sanitary landfill.
Upaya tersebut diambil DLH Kabupaten Kendal untuk menindaklanjuti sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lantaran TPA Darupono masih menggunakan sistem open dumping atau pengelolaan sampah secara terbuka.
“Alhamdulillah target satu bulan sudah kita selesaikan. Yang pertama yaitu untuk menyusun dokumen perencanaan untuk perubahan dari open dumping menjadi TPA dengan sistem sistem sanitary landfill,” kata Kepala DLH Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Sanitary landfill sendiri merupakan metode pengelolaan sampah modern yang meminimalisir dampak pencemaran lingkungan.
Aris mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan sampah di TPA Darupono sejak awal telah menerapkan sistem sanitary landfill.
Namun, dengan ditutupnya TPA di Cebak, Kecamatan Pageruyung, membuat Pemkab Kendal kewalahan dalam pengelolaan sampah sehingga sistem di TPA Darupono menjadi open dumping.
“Sebetulnya cakupan wilayah TPA Darupono tadinya hanya melayani beberapa kecamatan tidak termasuk eks Kawedanan Selokaton dan Weleri. Cuma karena TPA Cebak ditutup semuanya larinya ke TPA Darupono, sehingga TPA Darupono ini lebih pendek umurnya,” ungkap Aris.
Ia menambahkan, di tahun 2025 ini pihaknya mengambil langkah pertama dengan melakukan penutupan sampah di TPA Darupono dengan tanah.
“Dan minggu kemarin ada evaluasi dari kementerian, alhamdulilah target pertama sudah kita penuhi terkait dokumen perencanaan dan izin lingkungan,” imbuhnya.
Aris menyampaikan, terkait anggaran pembenahan TPA dari open dumping ke sanitary landfill akan disiapkan di anggaran APBD Perubahan 2025.
“Untuk penataan dan pembenahan instalasi air limbah, perbaikan drainase itu akan disiapkan,” bebernya.
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama saling bahu-membahu untuk mengurangi produksi sampah.
“Kami Pemkab Kendal sudah mengupayakan kegiatan-kegiatan untuk menindaklanjuti sanksi administratif. Untuk itu kami mohon seluruh masyarakat untuk membantu kami dari rumah tangga untuk memilah sampah. Dan kami berharap dari desa dapat menyediakan bank sampah,” katanya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid
































