SALATIGA, Lingkarjateng.id – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga dalam mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) terus menunjukkan hasil nyata. Sebidang tanah hasil rampasan koruptor berhasil dilelang senilai Rp 218.700.000 dan secara resmi diserahkan kepada Perumda BPR Bank Salatiga, Rabu 2 Juli 2025.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Salatiga dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan. Turut hadir Sekda Kota Salatiga, jajaran Asisten Sekda, dan pimpinan Kejari Salatiga.
“Ini bentuk nyata pengembalian aset negara untuk mendukung ekonomi lokal. Saya harap dana ini bisa dimanfaatkan oleh Bank Salatiga untuk kegiatan yang bermanfaat bagi rakyat kecil, terutama pelaku UMKM yang punya daya tahan kuat,” ujar Wali Kota Robby dalam sambutannya.
Penyerahan ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan Kejari Salatiga kepada Bank Salatiga, setelah sebelumnya juga menyerahkan hasil lelang dari kasus serupa. Total dana hasil lelang barang rampasan yang telah diterima Bank Salatiga mencapai Rp 1,12 miliar.
Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, menyampaikan bahwa pihaknya tak hanya fokus pada penyelamatan barang bukti pidana, namun juga serius menyelamatkan aset milik pemerintah daerah. “Saat ini ada beberapa kasus penyelamatan aset milik Pemda yang tengah kami tangani. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari komitmen untuk mengembalikan aset negara kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Dartho Supriyadi, menyambut positif penyerahan tersebut. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengelola dana hasil rampasan sebagai modal produktif bagi masyarakat.
“Kami siap mengelola dan menyalurkan dana ini dengan baik. Ke depan, kami juga akan turut mendukung proses appraisal dan lelang aset lainnya agar bisa segera dimanfaatkan,” ujar Dartho.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S


































