SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 89 perkara yang telah mempunyai hukum tetap (inkrah), pada Selasa, 25 Juni 2024.
Adapun barang butki yang dimusnahkan terdiri dari 53 paket sabu seberat 414 gram, satu paket ganja, 5030 butir pil berlogo Y, 74 unit alat komunikasi termasuk handphone dan timbangan, serta 13 buah senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo, mengungkapkan pemusnahan barang bukti di Halaman Belakang Kantor Kajari Semarang itu merupakan kegiatan rutin untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Terutama dalam perkara narkotika jika barang bukti menumpuk terlalu lama di gudang.
“Kami memiliki program rutin untuk memastikan barang bukti tidak menumpuk di gudang, terutama untuk perkara-perkara sabu atau ganja, karena khawatir akan disalahgunakan oleh oknum. Oleh karena itu, segera dilakukan pemusnahan. Barang-barang yang tidak memiliki tempat kami titipkan,” ungkapnya.
Agung juga menyebutkan bahwa perkara yang menonjol saat ini adalah penyalahgunaan narkotika dan tawuran.
“Perkara yang menonjol adalah penyalahgunaan narkotika dan akhir-akhir ini, perkara tawuran juga menjadi perhatian utama,” tambahnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)


























