KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kendal di Halaman Kantor Kejari Kendal pada Selasa, 29 Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 120 perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Kendal antara November 2024 hingga Juli 2025. Jenis perkara yang ditangani meliputi narkotika, psikotropika, perlindungan anak, perjudian, serta tindak pidana lainnya seperti ITE, pencurian, dan penggelapan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mencakup 75,52 gram sabu, 13,46 gram ganja, 32,95 gram tembakau sintetis, dan 36.251 butir pil berbagai jenis (termasuk alprazolam dan pil Y). Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti pakaian, senjata tajam, dan barang elektronik.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal, Risky Fani Ardhiansyah, dalam laporannya menyebutkan bahwa perkara narkotika mendominasi dengan 24 kasus, diikuti psikotropika (23 kasus), perlindungan anak (21 kasus), perjudian (13 kasus), dan 39 perkara lainnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri jajaran lintas instansi, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, Kepolisian Resor, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, menyampaikan apresiasi terhadap kerja tim dalam menyiapkan kegiatan ini.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk menyelesaikan proses hukum secara menyeluruh dan transparan.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas kami kepada publik, sekaligus upaya menjaga integritas dalam penegakan hukum,” ujarnya dalam sambutan.
Pemusnahan barang bukti secara terbuka ini juga dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam memberantas tindak kriminal di Kabupaten Kendal.
Sumber: Kejari Kendal
Editor: Rosyid
































