REMBANG, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi IV DPRD Rembang, Puji Santoso, menyebut program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa sekaligus menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Menurut Puji, KDMP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 berkesempatan mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara dengan plafon maksimal Rp 3 miliar.
“Dari total pinjaman tersebut, maksimal Rp 500 juta bisa digunakan untuk biaya operasional awal. Sementara bunga pinjaman dibatasi maksimal 6 persen per tahun,” ujarnya Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Kepala Desa di KDMP memiliki peran penting sebagai pengawas sekaligus penjamin pinjaman kepada pihak bank. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana berjalan transparan, dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Puji menegaskan, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih bukan untuk menyaingi usaha warga, melainkan menjadi penyangga ekonomi desa agar harga kebutuhan pokok tetap terkendali.
Ia mencontohkan harga LPG 3 kilogram yang seharusnya tetap di kisaran Rp 18 ribu dan tidak melonjak hingga Rp 25 ribu di tingkat pengecer. Begitu pula dengan pupuk yang kerap mengalami kenaikan harga akibat permainan tengkulak.
“KDMP hadir untuk melindungi masyarakat desa dari lonjakan harga yang tidak wajar,” tegasnya.
Selain pengendalian harga, dana pinjaman juga dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan unit usaha desa sesuai potensi lokal. Keuntungan yang diperoleh nantinya digunakan untuk menggaji karyawan serta menjaga keberlanjutan operasional koperasi.
Dalam jangka panjang, Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan mampu menjangkau sekitar 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Program ini bahkan diproyeksikan bisa berkembang dan menjadi kekuatan ekonomi desa yang mampu bersaing dengan jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
“Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat desa. Kalau ekonomi desa kuat, masyarakat pasti lebih sejahtera,” pungkas Puji.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar S





























