PATI, Lingkarjateng.id – Sidang putusan dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu, 21 Januari 2026. Dalam sidang tersebut tampak ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) turut hadir mengawal dengan membawa sejumlah poster dan spanduk.
Salah satu orator dari AMPB, Husaini menyinggung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo oleh KPK. Ia mengatakan penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan jabatan sebagai bentuk pembalasan karena telah menjebloskan Botok dan Teguh ke jeruji besi.
“Ini pertama kali di Indonesia, belum ada apa-apa, urusannya tingkat desa yang paling bawah. Itu adalah laknatullah. Apa yang terjadi di Pati kenapa jadi tranding topik karena urusannya lain. Kasus yang belum pernah terjadi dibawa ke KPK, itu cerita lucu. Korupsi itu dikatakan sebagai kejahatan,” ungkap Husaini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Yadi, ia juga sepakat jika kedua aktivis penentang kenaikan pajak dari Sudewo adalah korban dari kepemimpinan Bupati Pati Sudewo.
“Mohon sama pak hakim untuk membebaskan pak Teguh dan pak Botok yang menyuarakan aspirasi rakyat untuk kita semua,” kata Yadi.
Yadi juga menyebut Botok dan Teguh adalah orang yang dermawan dan baik. Sehingga, Yadi dan ratusan AMPB berharap agar majlis hakim PN Pati untuk segera membebaskan keduanya.
“Mereka juga sering menolong saya dan teman-teman. Waktu itu saya dijalan pakai kursi roda di jalan Pati-Juwana diantar, saya dkasih nomor HP. Kalau ada apa-apa suruh menghubungi, saya kalau ke Jepara juga sering ditawari mampir ke rumah mas Botok,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S
































