JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Informasi terbaru, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026 mengungkap adanya “pengepul” yang mengembalikan uang kepada sejumlah calon perangkat desa.
“Beberapa hari yang lalu, kami mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Budi dalam keterangan yang diterima pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Budi mengatakan pengembalian uang sharusnya melalui proses yang benar, yakni melalui penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak menghentikan proses hukum yang berlangsung.
“Pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang berlangsung di KPK,” katanya.
Budi mengatakan pengembalian uang ke penyidik dapat mendukung informasi yang dibutuhkan sehingga melengkapi keterangan-keterangan saat pemeriksaat terhadap sejumlah pihak.
KPK juga mendalami pengumpulan sejumlah uang yang diberikan oleh para calon perangkat desa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa oleh Sudewo.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa untuk kemudian nanti diberikan kepada tersangka saudara SDW selaku Bupati Pati,” terangnya pada Kamis, 29 Januari 2026.
Budi mengatakan tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa titik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan sejumlah uang yang berhasil disita penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Tentu semua barang bukti, baik yang diperoleh dalam proses penggeledahan kemudian nanti pemeriksaan para saksi nanti akan terus dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini untuk kemudian segera dilengkapi, segera limpah P21 ke tahap penuntutan,” terangnya.
KPK memulai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa






























