PATI, Lingkarjateng.id – DPRD kabupaten Pati menerima sejumlah aduan terkait perbankan lelang jaminan lantaran kredit macet atau nasabah tidak mampu melunasi hutang.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan pihaknya sejak awal tahun 2025 menerima laporan dari warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti yang akan berhadapan lelang dengan PT BPR BKK Pati. Kemudian yang terbaru, kasus lelang jaminan perbankan warga Desa Raci, Kecamatan Batangan dengan Bank BRI.
Ali berpendapat perbankan yang melakukan lelang jaminan aset karena alasan kredit macet akan merugikan debitur atau nasabah. Selain itu juga bertentangan dengan peraturan pemerintah karena memberatkan satu pihak dan menguntungkan pihak lain.
“Kemarin ada banyak aduan masyarakat karena utang belum bisa dibayar, kemudian dilakukan lelang sehingga asetnya jatuh ke orang lain. Itu kan bertentangan dengan aturan pemerintah,” kata Ali, Rabu, 23 Juli 2025.
Politisi dari PDIP itu berharap jika ada kasus serupa bisa dikomunikasikan dengan baik. Sebab menurutnya, segala sesuatu bisa dibicarakan dengan baik untuk menghindari adanya pihak yang dirugikan.
“Harapan kami bisa dikomunikasikan dengan baik,” imbuh legislatir asal Kayen ini.
Menurut Ali masyarakat jika mengalami hal serupa bisa melapor ke pihaknya sebagai wakil rakyat.
Sumber: Lingkar Network

































