KENDAL, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal kembali menetapkan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam pembangunan fisik dan pengadaan barang dan jasa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan tambahan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan dua orang swasta dengan inisial AAS dan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kertosari,” ujarnya, Kamis malam, 3 Juli 2025.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Sekretaris Desa Kertosari pada tanggal 26 Juni 2025, tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan ahli.
Dari pemeriksaan tersebut diperoleh suatu fakta adanya peran serta tersangka AK selaku direktur dan AAS selaku kepala produksi.
“Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara yang tercantum dalam laporan hasil perhitungan keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal. Atas dasar tersebut, kami menetapkan keduanya menjadi tersangka pada hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lila menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah memalsukan sertifikat kalibrasi, mengubah spesifikasi tidak sesuai RAB, dan memproduksi readymix dengan material yang tidak memenuhi standar.
“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang tercatat dalam laporan hasil perhitungan keuangan negara,” lanjutnya.
Lila juga menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas,” tegas Lila.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan dua orang dari pihak desa sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kertosari.
Dengan penetapan tersangka baru ini, total ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Kertosari.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid
































