PATI, Lingkarjateng.id – Warga Kabupaten Pati memadati Kantor Pos untuk mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Agustus 2025.
Penggalangan surat tersebut berisi desakan kepada KPK untuk segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Koordinator Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istiyanto mengungkap aksi dukungan ini akan digelar selama tiga hari, sejak Senin, 25 Agustus 2025hingga tiga hari mendatang.
Menurutnya, KPK sudah saatnya menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka, karena sebelumnya sudah mengembalikan uang dari proyek tersebut ke KPK.
Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB di Alun-alun Pati dihadiri ratusan orang, meskipun tidak seramai seperti aksi 13 Agustus 2025.
Selain menggalang surat dukungan, warga juga menggalang donasi uang. Sedangkan warga yang hendak mengirimkan surat ke KPK juga diminta menanggung biaya pengiriman secara pribadi.
Yasit Abdullah, salah satu warga dari Desa Sukoharjo bersama istrinya mengakui secara pribadi menyampaikan surat dukungan untuk penetapan tersangka terhadap bupati Pati.
“Saya bersama istri mengisi formulir untuk menyatakan pernyataan melaporkan bapak Sudewo supaya diproses secepatnya oleh KPK,” ujarnya.
1.245 Personel Gabungan Amankan Aksi Warga Pati Kirim Surat ke KPK
Lantaran Kantor Pos Pati hanya bisa menampung sekitar 50 orang di dalam ruangan, massa aksi pun terlihat menunggu di luar.
Para petugas kepolisian juga tampak masih berjaga untuk memastikan keamanan dan masyarakat tetap kondusif.
Selain itu untuk mengurangi kerumunan dan pelayanan berjalan lancar, masyarakat Pati yang hendak mengikuti aksi bisa mengirim surat melalui kantor pos cabang di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, sebagian masyarakat sudah mengirim surat kepada KPK melalui kantor pos cabang Kecamatan Tayu pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa

































