SALATIGA, Lingkarjateng.id – Sejumlah warga Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menolak operasional Kafe VIP Social Bar yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Alasannya, operasional kafe yang menjual minuman keras (miras) tipe A tersebut dinilai sudah meresahkan warga.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, langsung menggelar mediasi pada Sabtu, 10 Mei 2025 lalu. Namun, saat itu pihak pengelola VIP Social Bar tidak hadir.
“Setiap pelaku usaha memang memiliki hak menjalankan bisnis, namun tetap harus mematuhi peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar,” kata Robby dalam pers rilis yang diterima wartawan pada Senin, 12 Mei 2025.
Robby menyebut ada ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi VIP Social Bar dengan praktik di lapangan.
“Perizinannya awalnya hanya untuk restoran. Tapi dalam pelaksanaannya, justru menjual minuman beralkohol secara bebas. Bahkan ada ketidaksesuaian antara izin dari pemerintah daerah dan provinsi. Di provinsi izinnya tipe A, tapi realitanya melebihi itu,” ujarnya.
Meski demikian, Robby mengajak semua pihak untuk menahan diri serta tidak membiarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik yang berpotensi merusak harmoni kota.
Sementara itu, investor VIP Social Bar, Rudi (45), angkat bicara terkait polemik yang berkembang.
Ia mengklaim sejak awal pihaknya telah mengajukan izin untuk membuka usaha bar lengkap dengan penjualan minuman beralkohol kategori A, B, dan C kepada Pemkot Salatiga.
“Sejak awal pengajuan izin, kami itu membuka bar dan menjual minuman beralkohol. Lalu pihak Pemkot membolehkan di kawasan Kecandran. Seandainya tidak dibolehkan, kami tidak akan melanjutkan usaha,” kata Rudi kepada wartawan, Senin, 12 Mei 2025 malam.
Ia menyebut, investasi yang sudah dikeluarkan untuk membangun dan menata VIP Social Bar Salatiga mencapai sekitar Rp 7 miliar.
Pihaknya juga menyayangkan undangan mediasi dari Pemkot Salatiga yang dinilai mendadak dan terkesan membenturkan mereka dengan warga.
“Kami tidak hadir karena undangan mendadak dan belum ada pembicaraan yang konstruktif. Kami justru ingin bertemu langsung dengan Wali Kota untuk menjelaskan proses yang sudah kami lalui,” ujarnya.
Rudi menekankan bahwa izin awal yang dikantongi adalah untuk menjual minuman beralkohol kategori A, dan pihaknya tengah mengajukan izin untuk kategori B dan C saat polemik ini mencuat.
Kuasa hukum VIP Social Bar, Ignatius Kuncoro, menambahkan bahwa ketidakpastian yang terjadi disebabkan oleh sikap tidak tegas dari Pemkot Salatiga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sejak awal kalau memang tidak boleh, seharusnya dinyatakan tidak boleh. Klien kami sudah mengeluarkan investasi besar. Kami berharap ada solusi terbaik untuk semua pihak, baik dari VIP Sosial Bar, Pemkot maupun warga,” ujarnya.
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Rosyid




























