KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Desa (Kades) Tunggulsari, Abdul Khamid, memberikan klarifikasi terkait surat susulan dari warga yang menyatakan setuju dengan rencana tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Menurutnya, surat tersebut merupakan pernyataan kondusivitas dari warga yang menunjukkan ada sebagian warga yang setuju dan tidak menolak rencana tambang.
“Jadi ada beberapa warga yang setuju atau tidak menolak, jadi warga juga meminta agar ada surat susulan dari warga,” ujarnya d Kendal pada Rabu, 17 September 2025.
Terkait kapan operasional tambang akan dimulai usai mendapat izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Khamid mengaku belum tahu.
“Untuk operasinya belum tahu,” katanya.
Adapun mengenai ancaman demo penolakan tambang yang akan dilaksanakan, Abdul Khamid menyebut bahwa itu bukan urusan desa, melainkan urusan penambang.
“Terkait dengan ancaman demo penolakan tambang yang akan dilaksanakan, dirinya menyebut itu bukan urusan desa, namun urusan penambang itu,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, telah mengonfirmasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait terbitnya izin tambang galian C di Desa Tunggulsari.
Menurutnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyatakan bahwa izin tersebut telah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.
“ESDM sudah saya konfirmasi, sudah saya telepon. Kepala ESDM Pak Agus bilang Pak Wabup kita mengeluarkan surat izin sesuai prosedur administrasi,” ujarnya.
Dari hasil konfirmasi tersebut, terungkap bahwa ESDM Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat persetujuan warga yang menyatakan tidak keberatan dengan usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Surat pernyataan ini dikuatkan dengan surat pernyataan dari kepala desa dan penambang yang menjamin tidak adanya gejolak di masyarakat.
“Prosedur administrasinya itu sudah ada surat tidak keberatan warga, ada jaminannya dari kepala desa dan ada jaminannya dari penambang. Kalau itu tidak lengkap ya tidak mungkin kita keluarkan. Itu kata Kepala ESDM,” lanjutnya.
Wabup Benny mempertanyakan apakah prosedur administrasi yang dilalui dalam proses pemberian izin tambang tersebut sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau hanya rekayasa.
Menurutnya, jika prosedur administrasi tidak benar, maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Berarti ada proses yang tidak benar di situ. Kalau pemerintah provinsi itu mengikuti prosedur administrasi yang ada. Kalau lengkap ya dikasihlah izin tambangnya. Nah pertanyaannya proses prosedur administrasinya ini abal-abal atau beneran. Kalau abal-abal pasti jadi ribut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, telah menyatakan bahwa penerbitan izin usaha penambang atas nama CV Pratama Putra Widjaya di Desa Tunggulsari telah sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada.
Ia juga menekankan pentingnya pemegang izin untuk menjaga kondusifitas di wilayah pertambangan.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid





























