PATI, Lingkarjateng.id – Eka Kurnia Sejati, Kepala Desa (Kades) Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, memberikan klarifikasi setelah dirinya dilaporkan oleh seseorang ke Polresta Pati atas tudingan jual-beli jabatan perangkat desa pada akhir Agustus 2025 lalu.
Eka membantah adanya dugaan tersebut dan menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah memberikan penawaran kepada seseorang untuk menjadi perangkat desa membantu tugasnya sebagai kades.
“Itu (saya) pastikan hoax. Saya tidak mungkin menawari masyarakat yang bukan warga kami sendiri. Kita cari yang berkualitas, bukan yang asal-asalan,” kata Eka di Pati, Senin, 29 September 2025.
Ia menduga, adanya laporan tersebut menyangkut pengisian Kades Tambahmulyo yang akan dilakukan pada tahun 2027 mendatang. Ditambah, pelapor yang bukan warga asli Tambahmulyo membuat Eka meyakini laporan terhadap dirinya sebagai bentuk tekanan politik.
“Saya tidak tahu, mungkin sebentar lagi kan Pilkades 2027. Saya sudah beberapa kali diserang seperti itu. Dan yang melaporkan saya itu bukan warga Tambahmulyo,” katanya.
Eka mengaku laporan itu merugikan dirinya sebagai Kades Tambahmulyo. Ia juga meyakini uang yang dipersoalkan adalah masalah utang-piutang.
Jika hal itu dikatakan dengan masalah jual-beli kursi perangkat desa, kata Eka, tudingan tersebut mencoreng nama baiknya sebagai pemimpin desa.
“Ketika saya menjadi kepala desa, bila ada yang dirugikan itu hak warga negara. Tapi isunya jangan dipelintir,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 27 Agustus 2025 lalu, Aldiano Arie melalui kuasa hukum Luqman Hakim dan Miftahul Huda mengaku dimintai uang sebesar Rp200 juta oleh Kades Tambahmulyo dengan janji akan dijadikan perangkat desa di tahun 2022 lalu.
Namun, kata Luqman, hingga waktu yang dijanjikan tiba, jabatan perangkat desa tak kunjung diberikan.
“Korban kami dijanjikan jabatan perangkat desa, Banun sampai sekarang belum pernah terealisasi. Justru uangnya hilang tanpa kejelasan,” ujar Luqman.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Rosyid

































