KUDUS, Lingkarjateng.id – Kepala Desa (Kades) Cendono inisial UM (57) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa UM diduga melakukan penyelewengan dana desa pada APBDes tahun anggaran 2022-2023 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 571 juta.
“Penyelidik menyatakan adanya penyelewengan yang dilakukan pada APBDes tahun 2022 hingga 2023,” kata AKBP Heru pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menjelaskan kerugian itu muncul dari tiga sektor utama, yakni bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Adapun modus yang dilakukan UM yaitu dengan mengatur laporan keuangan secara tidak sesuai fakta dan memanfaatkan celah dalam pengelolaan kas desa.
“Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga,” ujarnya.
UM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara,” pungkas AKBP Heru.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid






























