KUDUS, Lingkarjateng.id – Polres Kudus belum menahan Kepala Desa (Kades) Cendono, Kecamatan Dawe, UM (57), yang sudah resmi ditetapkanmenjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa sejak 21 Agustus 2025.
“Belum dilakukan penahanan sampai saat ini,” kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo.
Kades Dawe, UM, ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pindan korupsi (Tipikor) Dana Desa Periode 2022-2023.
Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan UM sebagai tersangka dan terancam dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Akan tetapi, tersangka UM saat ini belum ditahan dan hanya diminta absen dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kades Cendono Kudus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 571 Juta
Heru mengatakan alasan UM belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka lantaran yang bersangkutan sedang sakit.
Alasan lainnya, kata dia, untuk memperlancar pelayanan publik di lingkungan Balai Desa Cendono.
“Alasannya yang bersangkutan sakit dan terkait pelayanan publik,” ucapnya.
Dalam keterangan resmi Polres Kudus, uang yang dikorupsi UM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penyimpangan tersebut mencakup tiga sektor. Pertama, terkait bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Sedang dari hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp571.245.878.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus, Adi Sadhono, saat dihubungi mengungkapkan saat ini Kades yang diduga korupsi itu memang baru menjalani wajib lapor.
Kemudian, sambil menunggu hasil kajian, kades dan perangkat di desa setempat bisa tetap menjalankan sisi pelayanan masyarakat.
“Dengan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diharapkan tetap melaksanakan pelayanan masyarakat,” katanya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa
































