JEPARA, Lingkarjateng.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebesar 25,45 juta kilogram pada 2026. Alokasi tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 12.300.000 kilogram, pupuk NPK 13.000.000 kilogram, pupuk ZA 101.600 kilogram, pupuk NPK kakao 1.650 kilogram, dan pupuk organik 50.000 kilogram.
Kepala DKPP Kabupaten Jepara, Mudhofir melalui Plt Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan, Raditya, mengatakan pupuk subsidi tersebut diperuntukkan bagi 58.673 petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Jumlah alokasi itu untuk 58.673 petani yang terdaftar di RDKK,” ujarnya.
Raditya menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi sudah dapat dilakukan mulai awal Januari 2026. Petani dapat menebus pupuk menggunakan kartu tani atau KTP, dengan catatan telah terdaftar dalam RDKK.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan, yakni pupuk urea Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp1.840 per kilogram, pupuk NPK khusus kakao Rp2.640 per kilogram, pupuk ZA Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.
Lebih lanjut, Raditya menuturkan bahwa jumlah alokasi pupuk yang diterima masing-masing petani tidak sama. Rinciannya dapat dilihat pada kartu tani masing-masing petani, yang disesuaikan dengan luas lahan garapan hasil pendataan sebelumnya.
“Pendataan lahan dilakukan satu tahun sebelum penetapan alokasi. Jadi alokasi pupuk tahun 2026 itu disusun pada tahun 2025 melalui RDKK,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam proses pendataan tersebut, petani wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta melampirkan bukti kepemilikan atau pengelolaan lahan garapan dan luas lahan.
“Tidak semua petani mendapatkan alokasi pupuk yang sama. Semuanya tergantung pada luas lahan garapan yang didaftarkan dan diverifikasi satu tahun sebelumnya,” jelasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S





























