JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, Selasa, 24 Februari 2026.
Kegiatan dipusatkan di kawasan pesisir Pantai Tirta Samudera Bandengan dengan agenda penanaman 20 pohon yang terdiri dari 10 cemara laut dan 10 ketapang.
Penanaman tersebut menjadi simbol kepedulian terhadap lingkungan sekaligus upaya mitigasi abrasi di wilayah pantai.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo yang akrab disapa Mas Wiwit, menyampaikan berdasarkan data Neraca Pengelolaan Sampah Kabupaten Jepara dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah pada 2025 mencapai 168.085 ton per tahun. Jumlah itu meningkat 6,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Wiwit menyampaikan dari total produksi sampah tersebut, sebanyak 54,76 persen telah terkelola. Sementara 45,24 persen atau lebih dari 76 ribu ton per tahun masih belum tertangani secara optimal.
“Artinya, hampir separuh sampah kita berpotensi mencemari tanah, sungai, dan laut. Jika tidak bergerak bersama, dampaknya bisa berupa banjir, pencemaran, gangguan kesehatan, hingga rusaknya ekosistem pesisir,” tegasnya.
Dalam dua tahun terakhir, lanjutnya, pemerintah daerah telah membangun 14 unit Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di sejumlah wilayah.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan pengolahan lebih dari 28 ribu ton sampah per tahun menjadi kompos dan bahan baku daur ulang, sehingga mampu mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Mulai 2026 kami juga akan memperkuat kebijakan pengurangan residu di TPA sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan pada sistem penimbunan. Terobosan besar lainnya adalah rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) dengan kapasitas 100 ton per hari,” terangnya.
Ia menjelaskan, pembangunan TPST RDF tersebut direncanakan melalui skema hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Fasilitas itu diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Jepara.
Selain dukungan pemerintah pusat, Pemkab Jepara juga menjajaki peluang kerja sama dengan investor pengolahan sampah menjadi energi, termasuk perusahaan teknologi lingkungan asal Tiongkok.
“Teknologi RDF memungkinkan residu sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga tidak lagi sekadar ditimbun di TPA,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid






























