PATI, Lingkarjateng.id – Sidang perdana tokoh AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto berlangsung di Pengadilan Negeri Pati pada Rabu, 24 Desember 2025.
Botok dan Supriyono yang berstatus terdakwa dalam perkara pemblokiran jalan pantura Pati-Juwana pada 28 Oktober 2025 saat ini mendekam di Lapas Kelas II B Pati.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan sidang berlangsung satu jam mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari majelis hakim.
“Pembacaan surat dakwaan, para terdakwa didakwa melanggar pasal 192 KUHP, pasal 160 KUHP, pasal 168 pasal 1 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Retno.
Botok cs kembali disidangkan pada 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dari kuasa hukum terdakwa.
“Sidang selanjutnya yaitu tanggal 7 Januari 2026 jam 9 pagi dengan agenda pembacaan pemberatan dari penasehat hukum terdakwa,” sambungnya.
Sidang perdana juga dijaga ketat aparat kepolisian guna mengantisipasi terjadinya kericuhan.
Selan itu, massa AMPB turut melakukan pengawalan sekaligus melaksanakan doa bersama untuk pembebasan Botok cs.
Slamet Riyadi selaku koordinator aksi berharap pengawalan ini untuk memberikan dukungan kepada Botok dan Teguh.
Pihaknya juga mendesak pembebasan Botok cs, atau paling tidak mendapatkan keringanan hukuman.
“Masyarakat Pati Bersatu mengadakan aksi damai atas peristiwa hukum yang dialami saudara Supriyono dan Teguh Istianto. Kami ada 500 orang, dengan harapan bisa bebas ataupun jika diproses hukum seringan-ringannya,” kata Slamet.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa
































