KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal turut memantau dan mengawasi secara rutin kegiatan penambangan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Sekretaris DLH Kendal Syaiful Huda menjelaskan kegiatan pertambangan galian C berpotensi besar menimbulkan dampak negatif terutama bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu kepatuhan perizinan seperti analisis mengenai dampak lingkungan hingga upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan harus ketat.
Meskipun perizinan tambang di bawah kewenangan pemerintah provinsi, tetapi pemerintah daerah punya tanggung jawab dalam upaya pengendalian pencemaran air, udara, dan tanah, serta mencegah kerusakan lingkungan yakibat aktivitas tambang.
Satgas MBLB Ungkap Potensi Pajak Tambang Kendal Capai Rp10 Miliar
DLH juga juga bersinergi dengan lembaga pengamanan seperti Satpol PP dan kepolisian dalam penertiban tambang.
“Kami juga menerima dan akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dampak negatif pertambangan galian C terhadap lingkungan,” ucapnya.
DLH Kendal juga memastikan perusahaan tambang melakukan reklamasi guna menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem lahan bekas tambang agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
“Kami akan mengawasi ketaatan perusahaan dalam menyiapkan, melaksanakan, dan memelihara program reklamasi, termasuk pengelolaan lahan, revegetasi, dan pengelolaan air, dan lain sebagainya,” terangnya.
Polemik Tambang, Bupati Kendal Segera Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tunggulsari
Ia menambahkan, lahan bekas galian C harus dipastikan aman, stabil, dan tidak membahayakan warga sekitar atau menimbulkan bahaya seperti tanah longsor atau limpasan air berbahaya.
“Jangan sampai nanti malah menjadi bencana. Dulu kan pernah ada anak yang tenggelam di bekas galian C. Jadi harus reklamasi, aman dan menimbulkan risiko lingkungan,” pesannya.
Huda menyebut perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha (IUP/IUPK), serta sanksi denda dan pidana.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa
































