JAKARTA, Lingkarjateng.id – Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menilai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 masih dalam koridor atau tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pria yang akrab dipanggil Simon itu menyebut bahwa Perkap itu sebagai upaya untuk menegaskan kepastian hukum distribusi jabatan Polri.
“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut,” kata Simon
Menurutnya, kehadiran Perkap 10/2025 memberikan kejelasan administratif dan batasan kelembagaan.
“Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada,” kata Simon.
Selain itu, kata dia, daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri dalam Perkap tersebut menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi secara tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan,” katanya.
Simon juga menyebut anggapan bahwa Perkap 10/2025 melanggar Putusan MK tidaklah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa regulasi internal semacam ini justru penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri.
“Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri,” kata Simon.
Oleh sebab itu, ia menyerukan adanya revisi Undang-Undang Polri, sehingga pengaturan mengenai penugasan anggota Polri dapat ditegaskan langsung di dalam UU.
“Sebagaimana halnya Undang-Undang TNI yang secara jelas mengatur kementerian dan lembaga apa saja yang dapat diduduki oleh anggota TNI,” kata Simon.
Rekomendasi itu dinilai masuk akal, mengingat Polri telah melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR RI dan Presiden, khususnya dalam masa transisi sebelum revisi UU Polri dilakukan, serta dengan memperhatikan rekomendasi Tim Reformasi Polri.
“Segala bentuk perbaikan Polri, saya kira telah diarahkan untuk meningkatkan kualitas keamanan nasional kita sebagai bagian dari upaya persiapan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Simon.





























