SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat PT Sritex kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan sejumlah ahli yang menyatakan perkara ini merupakan sengketa perdata murni, bukan tindak pidana korupsi.
Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang, menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi PT Sritex berada dalam koridor hukum perdata, khususnya terkait kredit macet yang saat ini tengah berproses.
Ia menegaskan, piutang pada BUMN maupun Bank BUMD tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai piutang negara.
Menurutnya, tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Hal itu lantaran pinjaman masih dalam proses penyelesaian, jaminan tetap ada, serta belum adanya upaya penghapusan tagihan oleh pihak bank.
“Aset tidak berkurang karena mekanisme pembayaran masih berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ahli Pidana Chairul Huda menilai penggunaan instrumen hukum pidana dalam perkara ini terlalu dini. Ia menyebut, kasus tersebut telah masuk dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.
“Hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium. Dalam perkara ini juga tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa semangat KUHAP adalah mencari kebenaran, bukan sekadar membuktikan kesalahan.
Kuasa hukum PT Sritex, Hotman Paris Hutapea, turut menegaskan bahwa kliennya layak menerima fasilitas kredit. Ia menilai tudingan jaksa terkait adanya rekayasa kelayakan kredit tidak masuk akal jika dibandingkan dengan skala pendapatan perusahaan.
Menurut Hotman, nilai kredit yang diterima relatif kecil dibandingkan pendapatan Sritex yang mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
Ia juga menyebut sejak awal kredit tersebut justru memberikan keuntungan melalui pembayaran bunga yang diakui auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung telah mengesahkan perdamaian dalam proses PKPU, di mana sisa pokok utang akan dibayarkan dalam kurun waktu lima tahun. Selain itu, jaminan berupa ratusan bidang tanah hingga kini belum dieksekusi atau dilelang oleh kurator.
Hotman menilai penetapan kerugian negara dalam kasus ini tidak memiliki kepastian hukum karena proses kepailitan masih berlangsung.
“Jika hasil penjualan aset nantinya mencukupi untuk melunasi utang, maka di mana letak kerugian negaranya. Ini jelas masih prematur,” tegasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid
































