Punya Dendam Pribadi, Perangkat Desa di Rembang Palsukan Surat Kematian Warga

Punya Dendam Pribadi, Perangkat Desa di Rembang Palsukan Surat Kematian Warga

KONFERENSI PERS: Polres Rembang menunjukkan barang bukti pemalsuan Akta Kematian di halaman Mapolres Rembang. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Oknum perangkat desa di Kecamatan Pancur tega memalsukan Akta Kematian bagi salah seorang warganya. Padahal nama warga yang tercantum di dalam akta tersebut masih dalam kondisi hidup.

Akibat perbuatannya, oknum perangkat desa pemalsu Akta Kematian itu harus berurusan dengan Polisi. Hingga saat ini, yang bersangkutan mendekam di Mapolres Rembang.

Kepala Polres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menerangkan, oknum perangkat desa yang berinisial M menjabat sebagai Kepala Seksi atau Kasi Pelayanan di Pemerintah Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat dan suami korban.

Pengisian Perangkat Desa di Blora Dibayangi Isu Tak Sedap

Sedangkan, warga yang menjadi korban berinisial SM dan suaminya berinisial L. Sementara, Sekdes yang tanda tangannya dipalsukan berinisial S.

“Surat Keterangan dari desa ini dibuat Kasi Pelayanan di Desa Jeruk, Kecamatan Pancur dengan memalsukan tanda tangan Sekdes dan suami dari korban, kemudian dikirim ke Dindukcapil, sehingga terbit surat itu (Akta Kematian),” terangnya, Senin (28/3).

Kapolres Dandy mengungkapkan, motif dari kasus tersebut adalah dendam pribadi antara oknum perangkat desa dengan warga yang menjadi korban. 

Akibat pemalsuan Akta Kematian itu, lanjut AKBP Dandy, korban mengalami kerugian jutaan rupiah karena tidak dapat mengakses sejumlah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah.

“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, Data Kependudukan korban menjadi hilang dan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) beserta BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) mulai bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 hilang (Korban tidak menerima bantuan lagi),” imbuhnya.

Dugaan Kejanggalan Seleksi Perangkat Desa, DPRD Rembang Jadwalkan Audiensi Minggu Ini

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun.

Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang, Suparmin mengungkapkan, sebenarnya kejadian pemalsuan itu sudah berlangsung sekitar bulan Juni 2021 lalu.

Ia menerangkan, selama persyaratan administrasi sudah lengkap, maka pihaknya berhak untuk menerbitkan Akta Kematian.

Sebagai upaya agar kejadian yang sama tidak terulang, Suparmin menjelaskan, pihaknya sudah membuat tim khusus yang bertugas untuk memeriksa setiap permohonan penerbitan dokumen kependudukan yang diajukan kepada Dindukcapil Kabupaten Rembang.

“Kejadiannya sudah beberapa waktu yang lalu, sekitar bulan Juni 2021. Dindukcapil hanya menyeleksi berkas-berkas permohonan, sepanjang berkas administrasi sudah lengkap kita terbitkan. Kita sudah membentuk tim khusus, yang nantinya akan memeriksa dengan teknis seperti sidang,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version