KENDAL, Lingkarjateng.id – Hak Guna Usaha (HGU) sejak awal dirancang sebagai instrumen negara untuk mendorong produktivitas tanah sekaligus menjamin keadilan sosial. Dalam kerangka Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah tidak hanya diposisikan sebagai faktor produksi, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Artinya, setiap hak atas tanah—termasuk HGU—melekat kewajiban kepada masyarakat di sekitarnya.
Namun dalam praktik, tidak sedikit HGU perkebunan yang selama puluhan tahun berjalan lebih sebagai hak ekonomi sepihak, sementara dimensi sosialnya tertunda, bahkan diabaikan.
Sejarah Penguasaan Lahan di Patean
Di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, terdapat perkebunan yang dikuasai oleh PT Zanzibar melalui skema HGU setidaknya sejak akhir 1990-an. Perusahaan ini menguasai dua blok kebun utama, yakni Kebun Curug di Desa Curugsewu-Sidokumpul-Selo seluas kurang lebih 420 hektar dan Kebun Ngebruk di Desa Sidodadi-Sidokumpul seluas sekitar 234 hektar, dengan total penguasaan mencapai ±654 hektar.
Selama bertahun-tahun, perkebunan tersebut menjadi bagian dari lanskap ekonomi wilayah. Namun bagi masyarakat sekitar, keterlibatan mereka lebih banyak terbatas sebagai buruh atau penonton, bukan mitra yang tumbuh bersama.
Pertanyaannya sederhana, di mana posisi masyarakat dalam pengelolaan HGU sebesar itu?
Titik Balik Regulasi: Kewajiban Plasma
Tahun 2014 menjadi titik penting. Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma). Kewajiban ini kemudian dipertegas melalui berbagai regulasi turunan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pertanian, serta dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Inti dari kebijakan ini jelas: minimal 20 persen dari luas perkebunan harus dialokasikan untuk kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Penting ditegaskan, kewajiban ini bukan berlaku surut. Negara tidak menuntut perusahaan menebus masa lalu. Namun sejak undang-undang itu berlaku, setiap pemegang HGU yang masih aktif wajib menyesuaikan diri. Inilah prinsip dasar dalam hukum administrasi: hak yang terus dinikmati harus tunduk pada hukum yang berlaku saat ini.
Realitas di Lapangan
Masalah muncul ketika, lebih dari satu dekade sejak UU Perkebunan berlaku, masyarakat sekitar HGU di Patean belum merasakan pelaksanaan kebun plasma secara nyata, terukur, dan transparan. Tidak ada kejelasan mengenai luasan plasma, lokasi, skema kemitraan, maupun subjek penerima manfaat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah kewajiban plasma hanya berhenti sebagai norma di atas kertas?
Padahal, jika kewajiban 20 persen diterapkan, dari total 654 hektar HGU tersebut seharusnya tersedia sekitar 130 hektare lebih kebun plasma bagi masyarakat. Angka ini bukan kecil, dan dampak ekonominya bisa mengubah struktur kesejahteraan desa.
Negara Tidak Boleh Membiarkan
Dalam konteks ini, negara—melalui Kementrian ATR/BPN—memiliki peran krusial. HGU bukan hak mutlak, melainkan hak bersyarat. Ketika kewajiban tidak dijalankan, negara tidak hanya berhak, tetapi wajib hadir untuk menegaskan, membina, dan bila perlu menjatuhkan sanksi administratif.
Langkah masyarakat menyampaikan keberatan dan meminta fasilitasi bukanlah bentuk permusuhan terhadap investasi. Justru sebaliknya, ini adalah upaya mengembalikan investasi pada rel konstitusionalnya: produktif, adil, dan berkelanjutan.
Antara Investasi dan Keadilan Sosial
Sering kali, setiap kritik terhadap perusahaan besar dicurigai sebagai anti-investasi. Padahal yang sedang diperjuangkan di Patean bukanlah pencabutan HGU, melainkan penegakan kewajiban yang sudah diatur undang-undang.
Investasi yang mengabaikan keadilan sosial justru menyimpan konflik laten. Sebaliknya, kemitraan yang adil melalui kebun plasma akan menciptakan stabilitas jangka panjang—baik bagi perusahaan maupun masyarakat.
Kasus di Desa Sidodadi, Sidokumpul, Curugsewu, Selo Kecamatan Patean seharusnya menjadi cermin bersama. Apakah HGU akan terus dipahami sebagai sekadar legalitas penguasaan lahan, atau sebagai kontrak sosial antara negara, perusahaan, dan rakyat?
Masyarakat tidak sedang menuntut yang berlebihan. Mereka hanya meminta agar hukum dijalankan secara konsisten. Karena ketika hukum dipatuhi, keadilan tidak perlu diminta—ia akan hadir dengan sendirinya.
Penulis: Ali Mashar, Pemerhati isu agraria & Ketua Gapoktan Dadimakmur Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.






























