SALATIGA, Lingkarjateng.id – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kota Salatiga mendatangi kantor DPRD setempat, Jumat, 13 Maret 2026. Mereka menyampaikan aspirasi terkait tunjangan hari raya (THR) yang terancam hanya diterima sebesar 1/6 dari gaji, akibat terbentur aturan masa kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Aksi tersebut dilakukan oleh para PPPK Paruh Waktu yang baru resmi tercatat mulai bekerja pada Januari 2026. Mereka keberatan dengan aturan PP Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menyebutkan bahwa aparatur pemerintah berhak menerima THR penuh apabila telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Jika belum mencapai masa kerja tersebut, besaran THR diberikan sesuai lama masa kerja.
Kondisi itulah yang membuat para PPPK Paruh Waktu di Salatiga gelisah lantaran hanya berpotensi menerima THR sebesar 1/6 dari gaji mereka tahun ini.
Rombongan diterima oleh Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Pamit, bersama sejumlah anggota Komisi A DPRD di ruang rapat. Dari pihak Pemerintah Kota Salatiga, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Muthoin juga hadir dalam pertemuan tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Pertemuan berlangsung dengan penyampaian aspirasi dari para PPPK serta penjelasan dari pemerintah daerah mengenai dasar aturan yang digunakan dalam pemberian THR.
Melalui audiensi di gedung DPRD, para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan khusus agar mereka tetap bisa menerima THR secara penuh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Salah satu peserta audiensi berinisial BK, mengungkapkan bahwa para PPPK paruh waktu sangat berharap ada solusi dari pemerintah daerah maupun DPRD terkait persoalan tersebut.
“Kami berharap ada kebijakan yang bisa memenuhi harapan kami, sehingga THR yang diterima bisa satu kali gaji,” ujarnya.
Tanggapan Pemkot Salatiga
Sementara itu, Pj Sekda Kota Salatiga Muthoin memastikan PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan THR Idul Fitri 2026. Namun, besarannya akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pada 4 Maret 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima THR.
“Untuk PPPK Paruh Waktu yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dihitung berdasarkan masa kerja yang sudah dijalani,” kata Muthoin.
Ia menjelaskan, perhitungan dilakukan dengan membagi jumlah bulan masa kerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji yang diterima. Dengan skema ini, besaran THR yang diterima PPPK Paruh Waktu akan berbeda-beda, tergantung lama mereka telah bekerja.
Adapun untuk PPPK Paruh Waktu di kota Salatiga berjumlah 906 orang dan tercatat sejak bulan Januari 2026.
Menurutnya, THR sendiri direncanakan akan disalurkan pada Maret 2026. Sementara untuk gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan pada pertengahan tahun.
Ia pun menuturkan bahwa Permkot telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 2,24 miliar untuk pembayaran THR dan gaji tambahan bagi aparatur, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S





























